Sultan Pusing..DPRD Setujui Rancangan Keputusan Pengisian Jabatan Gubernur DIYSelasa, 1 Juli 2008 01:00 WIB
YOGYAKARTA, SELASA-Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (30/6) malam, seluruh fraksi menyetujui Rancangan Keputusan tentang Aspirasi Masyarakat terhadap Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008 -2013 dan Sikap Politik DPRD tentang Penyempurnaan Status Hukum atas Eksistensi DIY, ditetapkan menjadi keputusan dewan.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 55 anggota dari enam fraksi itu juga menyetujui Keputusan DPRD DIY tersebut segera disampaikan melalui tim delegasi DPRD DIY kepada pihak-pihak terkait. Rapat paripurna ini sempat diskors selama 15 menit untuk digunakan lobi antarfraksi, karena ada perbedaan pendapat di salah satu poin dalam Rancangan Keputusan DPRD DIY tersebut.
Empat fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) setuju Rancangan Keputusan itu ditetapkan menjadi keputusan dewan. Kemudian Fraksi Persatuan Bintang Demokrat Peduli Bangsa (F-PBDPB) menyatakan setuju, tetapi dengan catatan.
Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) tidak setuju terhadap Sikap Politik DPRD DIY butir pertama yaitu mendesak pemerintah/presiden mengangkat kembali dan menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2009-2013.
Juru bicara F-KB Sukamto mengatakan fraksinya tidak setuju dengan poin itu. "Kami minta pada poin yang menyebutkan Sultan HB X dan Paku Alam IX menjabat gubernur dan wakil gubernur DIY tanpa dibatasi periode. Sedangkan poin lainnya kami setuju dan bisa menerima," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD DIY tentang aspirasi masyarakat terhadap pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008 -2013 dan sikap politik DPRD DIY tentang penyempurnaan status hukum atas eksistensi DIY, Dedy Suwadi, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan.
Ia mengatakan, pansus menghasilkan Sikap Politik DPRD DIY untuk mendesak pemerintah/presiden agar mengangkat kembali dan menetapkan Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013. Selain itu, mendesak pemerintah/presiden segera membentuk Undang-undang Keistimewaan DIY sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 18 b dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika sampai Oktober 2008 UU Keistimewaan DIY belum terbentuk, pemerintah/presiden harus mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 136 Bab 12 dan ketentuan lain. PP Nomor 6 Tahun 2005 adalah tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.Selanjutnya, kata dia, pemerintah/presiden menerbitkan payung hukum untuk DIY.

