Selasa, 01 Juli 2008

SITDA [Situasi Daerah tentang RUUK...]

Sultan Pusing..DPRD Setujui Rancangan Keputusan Pengisian Jabatan Gubernur DIY

Selasa, 1 Juli 2008 01:00 WIB
YOGYAKARTA, SELASA-Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (30/6) malam, seluruh fraksi menyetujui Rancangan Keputusan tentang Aspirasi Masyarakat terhadap Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008 -2013 dan Sikap Politik DPRD tentang Penyempurnaan Status Hukum atas Eksistensi DIY, ditetapkan menjadi keputusan dewan.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 55 anggota dari enam fraksi itu juga menyetujui Keputusan DPRD DIY tersebut segera disampaikan melalui tim delegasi DPRD DIY kepada pihak-pihak terkait. Rapat paripurna ini sempat diskors selama 15 menit untuk digunakan lobi antarfraksi, karena ada perbedaan pendapat di salah satu poin dalam Rancangan Keputusan DPRD DIY tersebut.
Empat fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) setuju Rancangan Keputusan itu ditetapkan menjadi keputusan dewan. Kemudian Fraksi Persatuan Bintang Demokrat Peduli Bangsa (F-PBDPB) menyatakan setuju, tetapi dengan catatan.
Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) tidak setuju terhadap Sikap Politik DPRD DIY butir pertama yaitu mendesak pemerintah/presiden mengangkat kembali dan menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2009-2013.
Juru bicara F-KB Sukamto mengatakan fraksinya tidak setuju dengan poin itu. "Kami minta pada poin yang menyebutkan Sultan HB X dan Paku Alam IX menjabat gubernur dan wakil gubernur DIY tanpa dibatasi periode. Sedangkan poin lainnya kami setuju dan bisa menerima," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD DIY tentang aspirasi masyarakat terhadap pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008 -2013 dan sikap politik DPRD DIY tentang penyempurnaan status hukum atas eksistensi DIY, Dedy Suwadi, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan.
Ia mengatakan, pansus menghasilkan Sikap Politik DPRD DIY untuk mendesak pemerintah/presiden agar mengangkat kembali dan menetapkan Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013. Selain itu, mendesak pemerintah/presiden segera membentuk Undang-undang Keistimewaan DIY sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 18 b dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika sampai Oktober 2008 UU Keistimewaan DIY belum terbentuk, pemerintah/presiden harus mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 136 Bab 12 dan ketentuan lain. PP Nomor 6 Tahun 2005 adalah tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.Selanjutnya, kata dia, pemerintah/presiden menerbitkan payung hukum untuk DIY.

INFO UMUM [Naiknya Tarif Penyeberangan...]

buat teMen-temen yang bentar lagi mau mudiK liBuran akhir semesTer atO liBur leBaran terutama yang naeK kapaL..y secaRa kapal leBih muRah Gtoo tapi ne benTaR lagi msTi siaP2 harus merogoh kocek lebih banyak ney pasalnya bentar lagi tarif penyeberangan bakal naik 3 Juli bsoK..so??

" Tarif Penyeberangan Naik 3 Juli"
Selasa, 1 Juli 2008 18:10 WIB

JAKARTA, SELASA - Para penumpang kapal penyeberangan kelas ekonomi harus bersiap untuk membayar tiket lebih tinggi. Pasalnya, per 3 Juli 2008, sudah ada penerapan tarif penyeberangan yang baru. Tarif baru naik antara 4 persen hingga 13 persen.Tarif penyeberangan yang baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 28 tahun 2008 yang telah ditandatangani Menhub Jusman Syafii Djamal, Selasa (1/7). Kepala Humas PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Winanda mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tembusan KM tersebut dan akan melaksanakan aturan tarif baru pada tanggal 3 Juli nanti.Menurutnya, berbeda dengan KM 28 tahun 2008, ASDP akan menerapkan kenaikan minimal 2,8 persen dan kenaikan maksimal sebesar 12,97 persen. "Rute-rute pelabuhan yang akan diterapkan masih dalam pembahasan di ASDP," kata Winanda saat dihubungi PersdaNetwork di Jakarta, Selasa (1/7).Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif penyeberangan untuk menyesuaikan harga-harga yang ada saat ini. Akibat kenaikan harga BBM pada akhir Mei lalu, biaya produksi layanan kapal penyeberangan meningkat.Sebelumnya Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bidang Penarifan, Bambang Harjo mengatakan, kenaikan tarif ini masih kurang dibandingkan melonjaknya biaya akibat naiknya harga BBM.Bambang mengatakan, pihaknya menerima tarif baru ini. Meski demikian dalam evaluasi tarif pada enam bulan lagi, pihaknya meminta agar ada penyesuaian tarif lagi sehingga terjadi cost recovery.

SITNAS [Situasi Nasional...]


ULTAH POLRI..........

"Kasus Munir dan AKKBB Jadi Ukuran Kinerja Polisi"

Selasa, 1 Juli 2008 17:30 WIB
JAKARTA, SELASA - Kepolisian telah berusia 62 tahun pada hari ini, Selasa (7/1). Banyak kasus yang telah ditangani. Tapi, ada pula yang masih butuh penyelesaian tuntas. Keseriusan polisi kini diuji dalam menuntaskan kasus-kasus yang mencuat belakangan ini.
Contoh kasus tersebut, yakni pembunuhan terhadap Munir, penyerangan terhadap massa AKKBB, dan penyerangan aparat ke Kampus UNAS. Tanpa mengesampingkan kasus lain, tiga kasus ini menjadi ujian penting polisi untuk menunjukkan tingkat kinerjanya. Hal itu dikatakan pengurus Imparsial saat menggelar jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta.
Hadir pada kesempatan itu Direktur Manajer Imparsial Rusdi Marpaung, Koordinator Riset Imparsial Bhatara Ibnupraja, dan Peneliti Imparsial Gufron Maburi. "Kasus AKKBB dan Munir jadi ukuran kinerja polisi," ujar Bharata pada kesempatan itu. Ia mengapresiasi langkah polisi yang telah menangkap tersangka baru kasus Munir. Namun, hal ini masih harus diuji hingga tuntas.
Pengurus Imparsial sepakat polisi diuji dalam menyelesaikan kasus-kasus di atas hingga tuntas. Upaya ini bisa mendijadikan polisi sebagai tonggak penting memperbaiki kinerja polisi. Juga menunjukkan apakah reformasi telah berjalan di tubuh kepolisian. Secara keseluruhan, Imparsial menilai kinerja polisi masih buruk. Ini ditunjukkan dengan masih sering digunakan cara kekerasan dalam menangani kasus. Contoh nyatanya adalah apa yang terjadi di UNAS. Bahkan, tindakan kekerasan itu telah menimbulkan korban.
Tidak maksimalnya peran polisi yang lain yakni soal perlindungan terhadap Ahmadiyah. Penyerangan dan pengrusakan kelompok tertentu terhadap jemaah Ahmadiyah tidak direspon polisi. Bahkan, terkesan membiarkan. Bharata mengatakan, hari Polri yang jatuh hari ini harus dijadikan momentum. Polisi harus mengevaluasi diri dan memperbaiki diri. Tiga kasus yang disinggung di atas menjadi ajang pembuktian. Polisi ditantang untuk menyelesaikan hingga tuntas